"Pokok masalahnya, kapasitas semua perangkat desa tak sama sehingga penggunaan dana desa belum on the track. Regulasi yang ada juga masih sulit dipahami perangkat desa," ujar Ari di Jalan Monjali Sleman, Yogyakarta, Minggu 6 Agustus 2017.
Kemendes PDTT perlu melakukan konsolidasi aktif dalam pemanfaatan dana desa. Menurut Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, kepala daerah harus mengeluarkan peraturan daerah atau aturan sejenis tentang pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pendamping sejauh ini memang tak semua bisa membantu, tapi ada juga yang bisa membantu dengan baik. Sebetulnya potensi korupsi bisa dicegah," yakin dia.
(Baca juga: Tim Pendamping Berperan Besar Minimalisir Penyelewengan Dana Desa)
Pencegahan korupsi dana desa bisa dengan memperkuat kontrol berbagai lembaga, termasuk partisipasi masyarakat. "Saya kira, kontrol kolektif bisa mencegah korupsi dana desa," tegas Ari.
Direktur Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Sunaji Zamrono menambahkan, selain kontrol yang lemah dari pemerintah, masalah moralitas juga menjadi faktor terjadinya korupsi.
"Masih ada pejabat desa yang merasa memikirkan balas budi dan sebagainya. Perangkat desa merasa sudah dibantu oleh pejabat di pemerintahan, akhirnya menjadi relasi yang menyimpang," ujarnya.
(Baca juga: Warga Diminta Awasi Dana Desa)
Dia meminta Kemendes PDTT lebih aktif dalam mengambil kebijakan agar bisa menunjukkan kemampuan desa. Sementara, Kenterian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut terlibat dalam pembuatan sistem penguatan desa. "Kedua kementerian harus koordinasi dengan intens," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(HUS)
