Pengadilan kembali memenangkan pengusaha Eka Aryawan di tingkat banding. Dalam salinan putusan banding yang diterima Metrotvnews.com, sidang dipimpin hakim ketua Sudaryati tertanggal Jumat, 22 Juli 2016.
Baca: Vonis Janggal untuk Lima PKL Gondomanan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, pengacara publik dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugra mengatakan sampai saat ini belum menerima salinan resmi putusan banding. "Kami masih dapat info dari kawan saja," kata Ikhwan saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (8/8/2016).
Ia menambahkan, dari perbincangan yang dilakukan dengan PKL, pihaknya berencana mengajukan kasasi. Akan tetapi, lanjutnya, LBH Yogyakarta akan lebih dulu menunggu salinan putusan dan kemudian mempelajarinya.
"Semua ya akan fix diputuskan setelah kita terima dokumen dan pelajari putusannya," ungkapnya.
Sengketa antara Eka Aryawan dengan lima PKL (Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni) berawal dari surat kekancingan (tanda sewa) tanah Keraton Ngayogyakarta.

Para PKL menunjukkan koin yang terkumpul dari aksi berbagai kalangan di Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Di lahan kekancingan itu ada kios milik lima PKL pada September 2015. Mereka mengklaim telah menempati kawasan itu secara turun temurun, puluhan tahun sebelum kekancingan Eka.
Konflik berlanjut ke PN Kota Yogyakarta dan putus pada 11 Februari 2016. Gugatan Eka dikabulkan, namun hakim tak mengabulkan tuntutan Rp1,12 miliar.
PKL didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta memutuskan banding. Banding atas sengketa tanah yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta itu diajukan dengan pembiayaan uang koin recehan yang digalang saat PKL pertama kali digugat Eka. Namun, di tingkat pengadilan tinggi, PKL lagi-lagi kalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)