Barang bukti obat ilegal yang diperoleh dari tiga tersangka disita Polres Kulon Progo, DIY. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Barang bukti obat ilegal yang diperoleh dari tiga tersangka disita Polres Kulon Progo, DIY. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Bisnis Obat Terlarang Omzet Puluhan Juta Dibongkar

obat ilegal
Ahmad Mustaqim • 16 Agustus 2016 16:47
medcom.id, Kulon Progo: Peredaran obat berbahaya dengan omzet puluhan juta rupiah dibongkar aparat Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tiga orang ditangkap dalam jaringan perdagangan obat jenis heximer, trihexyphenidyl, dan alprazolam itu.
 
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Andri Alam, bilang, tiga orang yang ditangkap adalah AG, 27 tahun; DT, 26 tahun; dan DD, 36 tahun. "Peran mereka berbeda-beda," katanya kepada Metrotvnews.com, Selasa (16/8/2016).
 
Pengungkapan bermula dari penangkapan AG bersama 112 butir pil trihex pada Kamis, 11 Agustus, di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Dari AG, polisi menelusuri informasi yang mengarah pada DT, yang ditangkap pada waktu berdekatan. Polisi menyita 214 butir pil trihex dari DT.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Informasi dari AG dan DT lantas mengerucut ke pengedar berinisial DD. Dari penangkapan tiga orang itulah, polisi mendapati barang bukti total 17.698 pil berbahaya dan tanpa izin atau ilegal. Polisi juga menyita sepucuk air softgun beserta peluru.
 
“Jika barang tersebut dijual, nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Kami perkirakan setelah penghitungan, nilainya mencapai Rp88.545.000. Kami juga mengamankan uang Rp10 juta yang diduga hasil penjualan obat yang sudah dilakukan,” ujar Andri.
 
Kepolisian mengklaim obat-obatan yang diedarkan tiga orang tersebut menyebar di kawasan Kulon Progo. Menurut dia, tiga orang yang ditangkap telah ditahan di Polres Kulon progo untuk penyidikan lanjutan, termasuk disertai barang bukti.
 
“Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif