Penanggung jawab tim Pengembalian Aset Mangkunegaran Joko Susanto memaparkan, aset tanah Pura Mangkunegaran di Kelurahan Blumbang seluas 26.914 meter persegi. Yang dilepaskan kepada warga seluas 17.943 meter persegi atau 1,79 hektare (ha).
Tanah 17.943 meter persegi itu akan dibagi menjadi 32 bidang secara proporsional. Sedangkan 8.971 meter persegi sisanya akan dipergunakan oleh Pura Mangkunegaran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menuturkan, pelepasan hak aset Pura Mangkunegaran merupakan tindak lanjut permohonan para penggarap. Petani penggarap di Desa Blumbang melayangkan surat permohonan pelepasan hak atas tanah pada 26 Mei 2017.
Oleh KGPAA Mangkunegara IX, permohonan warga dikabulkan. "Jadi sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat dan dikomunikasikan, Pura Mangkunegaran melepaskan hak," jelas dia, Kamis, 20 Juli 2017.
Pelepasan hak aset Mangkunegaran dilakukan secara simbolis di Kelurahan Blumbang. Ditandai penyerahan surat pelepasan hak atas tanah oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegara IX kepada perwakilan petani penggarap.
Pelepasan hak belasan ribu meter persegi tanah tersebut tanpa disertai kompensasi apa pun. "Nol rupiah. Kami tidak menerima apa pun dari warga," imbuh Joko. Biaya pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah menjadi beban warga.
Pura Mangkunegaran merupakan kadipaten mandiri yang didirikan RM Said (Mangkunegara I) pada 1757 di pinggir kali Pepe, Kota Solo, Jawa Tengah. Mangkunegara I enggan tunduk pada kekuasaan VOC ketika itu. Ia memerintah di wilayah Kedaung, Matesih, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Pajang sebelah utara dan Kedu.
25 tahun
Salah seorang petani penggarap Edi Suwarnoto mengaku bahagia. Ia mengaku tanah aset Mangkunegaran dengan luas 26.914 meter persegi tersebut sebelumnya digarap oleh 75 orang.
Tanah aset Mangkunegaran selama ini digunakan warga untuk bercocok tanam holtikultura dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.
"Saya sendiri sudah menggarap (tanah) selama 25 tahun," papar Edi.
Setelah pelepasan hak aset, pihak Mangkunegaran tidak memberikan syarat bahwa tanah harus digunakan untuk fungsi tertentu. "Dialihfungsikan dari lahan pertanian pun diperbolehkan," ujar dia.
Namun Edi beserta petani penggarap lainnya berkomitmen untuk mempertahankan fungsi tanah sebagai lahan pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)