Berkas diserahkan oleh GKR Mangkubumi didampingi Wakil Penghageng Tepas Tanda Yekti KPH Yudhahadiningrat atau Romo Nur kepada Panitia Khusus (Pansus) di DPRD. Sementara Puro Pakualaman diwakili KRT Kusumoparasto.
"Berkas berisi berapa dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, dan biodata keluarga," ujar GKR Mangkubumi usai penyerahan di DPRD DIY, Senin, 17 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sesuai Undang-undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur DIY adalah raja Keraton Yogyakarta yang bertahta. Sedangkan wakilnya, merupakan Paku Alam yang bertahta.
Saat ini, gubernur DIY dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sedangkan Sri Paduka Paku Alam X menjabat sebagai wakil gubernur DIY. Masa bakti keduanya akan berakhir pada 9 Oktober 2017. Sebelum kembali ditetapkan sebagai pemimpin daerah, sejumlah syarat harus diverifikasi ke DPRD DIY.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana proses verifikasi berkas akan berlangsung hingga 25 Juli 2017. Bila berkas tidak ada masalah, pihaknya akan menggelar rapat paripurna pada 3 Agustus 2017.
"Dalam rapur itu akan dibacakan laporan hasil penetapan, pemaparan visi dan misi dan keputusan penetapan calon gubernur dan wagub 2017-2022," tutur Yoeke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)