"Sudah saya tanda tangani empat hari (3 Juni) lalu. Tapi belum ada harga dan kuota," tutur Sri Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 7 Juni 2017.
Sultan beralasan, kesulitan untuk bertemu dengan pengelola dan pemilik usaha taksi daring. Sedianya, soal tarif akan dibahas dalam pertemuan itu. "Saya sulit tentukan tarif," jelasnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto menjelaskan isi Pergub 32/2017 tak jauh berbeda dengan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 soal Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Di antaranya mengatur soal besaran kapasitas mobil untuk angkutan sewa khusus adalah 1300 cc. Pengemudi taksi daring harus berbadan hukum serta mengikuti uji Kir dan ada tanda khusus.
Ia menjelaskan gubernur akan menerbitkan SK dalam waktu dekat yang berisi soal kuota taksi daring. Namun, kini penetapan kuota serta tarif batas atas dan bawah masih terus dianalisis dan dikaji oleh Dinas Perhubungan.
Sementara Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY, Harry Agus Triyono mengatakan penetapan tarif batas atas dan bawah akan berlaku pada semua taksi baik daring maupun konvensional. Hingga kini pihaknya masih terus menghitung tarif.
"Kalau nanti sudah ditetapkan tarif, akan kami sampaikan ke Gubernur untuk diteruskan ke pusat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)