Polisi memeriksa Suyono, warga Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo yang merupakan pemilik minuman beralkohol. Polisi juga menciduk sopir truk yakni Aris Munarso.
Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra mengatakan pemilik dan sopir itu ditangkap saat hendak mengangkut minuman beralkohol tradisional itu. “Mereka mengangkat jeriken ke truk lalu menutup dengan terpal,” tuturnya di Mapolres Karangayar, Selasa (29/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penyergapan tersebut dilakukan pada Minggu (27/12/2015), sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penyidikan sementara, satu jeriken berisi 30-an liter dan dijual seharga Rp250 ribu. “Ini bukan pengiriman kali pertama, tapi merupakan kelima kalinya sejak sekitar dua bulan yang lalu,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengatakan, masih terus melakukan penyidikan terhadap pemilik jeriken dan juga sopir. “Untuk menentukan hukuman apa yang sesuai, apakah dengan undang-undang atau tindak pidana ringan, kami masih melakukan pemeriksaan kepada pihak yang bersangkutan,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
