Sekretaris Daerah kota Yogyakarta menyerahkan akta kelahiran Adelia kepada Suwanda Putra.
Sekretaris Daerah kota Yogyakarta menyerahkan akta kelahiran Adelia kepada Suwanda Putra. (Patricia Vicka)

Akta Lahir Warga Yogya Bisa Dibuat Secara Daring

kependudukan
Patricia Vicka • 21 Maret 2016 17:36
medcom.id, Yogykarta: Warga Kota Yogyakarta yang hendak mengurus akta lahir kini tak perlu berkali-kali datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab akta kelahiran kini bisa dibuat secara daring melalui aplikasi Administrasi Kependudukan (Aminduk).
 
Pemerintah Kota Yogyakarta baru saja meluncurkan aplikasi Aminduk di Balaikota Yogyakarta Senin 21 Maret 2016. Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Sisruwadi mengatakan dengan Aminduk warga bisa menghemat waktu, tenaga dan biaya dalam proses pembuatan akta.
 
Proses pembuatan akta kelahiran pun mudah dan bisa dilakukan di mana saja. Warga Yogyakarta cukup mengakses situs kependudukan.jogjakota.go.id/online atau sipakjogja.simda.net kemudian masukkan data-data yang dibutuhkan seperti nama, NIK, nomor telepon, nomor KK dan biodata anak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian unggah beberapa dokumen persyaratan seperti surat kelahiran dari dokter, kutipan akta nikah dan foto. "Setelah data dan dokumen diisi, warga akan mendapatkan nomer token. Token ditunjukkan saat mengambil akta kelahiran di kantor Disdukcapil," jelasnya.
 
Usai data dan dokumen warga diverifikasi kebenarannya, masyarakat akan mendapatkan SMS pemberitahuan. Untuk proses pengambilan akta, warga diminta datang ke kantor Disdukcapil sambil membawa surat-surat dokumen asli untuk diverifikasi kembali.
 
"Jika semua syarat pendaftaran sudah lengkap, akta bisa diambil di hari yang sama," kata Sisruwadi.
 
Aplikasi yang dibangun dengan dana APBD ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran dan pendataan administrasi kependudukan di kota Yogyakarta. Pasalnya berdasarkan catatan Disukcapil baru 87,3 persen warga Yogyakarta yang memiliki akta kelahiran.
 
"Ini salah satu upaya kami supaya warga mau urus akta kelahiran. Sebab banyak anak usia 0-17 tahun yang belum punya akta kelahiran," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif