Baca: Kabur Usai Tabrak Motor, Pajero Milik Dokter di Yogya Terbalik
Kasat Lantas Polres Sleman AKP Yugi Bayu mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan lebih dari dua kali.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena kelalaiannya sudah menghilangkan nyawa orang lain," ujar AKP Yugi melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Selasa (20/10/2015).
Namun, hingga kini polisi tidak menahan MA karena alasan kesehatan. Ia hanya menjadi tahanan rumah dan wajib melapor setiap hari. "Sampai ada putusan hukuman dari pengadilan. Karena, ia mesti cek kesehatannya setiap minggu," tutur Yugi.
Sementara, anak pertama korban, Nimas Sekar meminta kepolisian menghukum MA seadil-adilnya. "Tindakannya sudah menghilangkan nyawa dua orang dan membuat tiga anak yatim piatu," ujar Nimas.
Dengan status tersangka, MA dijerat pasal 310 ayat 4 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)