Pengacara PKL, Riski Fatahillah saat persidangan di PN Kota Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Pengacara PKL, Riski Fatahillah saat persidangan di PN Kota Yogyakarta. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Pengacara: Penggugat PKL Cari Keuntungan

sengketa lahan
Ahmad Mustaqim • 30 September 2015 15:45
medcom.id, Yogyakarta: Penggugat lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Eka Aryawan dinilai sengaja mencari keuntungan dengan menggugat Rp1,2 miliar. Cara itu dianggap tak patut karena PKL telah lama menempati tanah itu.
 
"Gugatan kepada PKL dari penggugat merupakan cara mengambil keuntungan secara tidak patut," kata pengacara PKL, Riski Fatahillah dalam persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (30/9/2015).
 
Di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Prio Utomo, Riski menjelaskan tidak benar apabila para PKL memakai tanah tanpa izin. Sebab, selain memiliki dokumen kepemilikan, tanah tersebut juga merupakan warisan dari saudaranya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Penggugat juga seperti tidak ingin menyelesaikan masalah, karena tidak menjalankan surat kesepakatan perdamaian pada 2013. Penggugat tak patuh pada kesepakatan," ucapnya.
 
Di samping itu, Riski juga berpendapat kalau gugatan Eka sumir dan membingungkan. Gugatan dianggap tak spesifik karena tak langsung menjurus pada hal kekancingan atau jalan masuk pada tanah yang ditempati PKL.
 
Ia meminta majelis hakim membatalkan atau tak menerima gugatan Eka. "Wilayah yang digunakan PKL di luar bahan gugatan," tambahnya.
 
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 7 Oktober, dengan agenda pembacaan replik dari penggugat. Di sisi lain, mediasi penyelesaian kasus tersebut dari pihak keraton masih berlangsung. Pihak keraton akan mempertemukan Eka dengan para PKL tanpa ditemani pengacara pada Jumat, 2 Oktober.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif