"Tahun ini menjadi momen krusial janji Presiden dalam perbaikan birokrasi. Kami mengingatkan Presiden untuk segera menepati janji politiknya," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Fariz Fachriyan, Senin (16/1/2017).
Selain reformasi birokrasi, lanjut Fariz, ada tugas bagi aparat penegak hukum untuk memidanakan korporasi dan pemberantasan pungli. Menurut dia, cukup banyak kasus yang mesti segera pemerintah dan aparat penegak hukum tangani.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada gejala buruk (dalam upaya pemberantasan korupsi) di 2016, ini akan berlanjut di 2017 dan mesti ditangani," katanya.
Menurut Fariz, berbagai institusi penegak hukum, dari KPK, kepolisian hingga kejaksaan harus bekerja lebih keras dalam menangani berbagai macam kasus. Tak hanya kasus kecil, ucap Fariz, aparat penegak hukum di 2017 harus bisa membongkar kasus-kasus besar.
"Saber Pungli, pemidanaan korporasi, dan reformasi birokrasi harus menjadi fokus utama. Aparat penegak hukum harus berbagi tugas yang jelas dalam menangani kasus," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)