Namun, ketika Metrotvnews.com mendatangi lokasi, Kamis (27/8/2015) minimarket waralaba bercat hijau-kuning itu telah tutup. Tak tampak satu karyawan pun di sana. Pintu toko terlihat terkunci dari dalam. Hanya ada sebuah motor terparkir di depan pintu.
Di dinding toko tertempel pengumuman bertuliskan, "Mohon maaf, tanggal 27-29 Agustus 2015 toko tutup sementara dikarenakan ada renovasi dan akan dibuka kembali pada 30 Agustus 2015. Demikian info yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya terimakasih. HK Jogokariyan."
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ita, pedagang gudeg di depan toko mengatakan minimarket itu mulai tutup hari ini. "Kemarin masih buka. Baru hari ini tutup. Kata orang sekitar tutup karena engga ada izin," kata Ita.
Menurut Ita, minimarket waralaba itu baru dua bulan beroperasi di Jalan Jogokaryan. Sehari-hari toko tersebut banyak dikunjungi pembeli. "Tokonya baru buka sekitar dua bulan yang lalu. Hari-hari biasa tokonya lumayan ramai," tuturnya.
Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta melihat toko tersebut tidak memiliki izin. Sebab, pemkot tidak akan lagi mengeluarkan izin pendirian minimarket. Kuota minimarket di Kota Gudeg itu telah penuh.
Saat ini ada delapan minimarket yang akan ditutup oleh Pemkot Yogyakarta. Bahkan, pemkot telah memperkarakan para terwaralaba ke jalur hukum. "Delapan minimarket sudah kami seret ke pengadilan. Sudah ada hasil putusan dari PN Yogyakarta," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
