"Rencana induk berupa perencanaan strategis perlu dimiliki oleh jajaran kementerian terkait," kata Indriyati di Yogyakarta, Kamis (2/6/2016).
Ia mencontohkan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan mesti memiliki rencana pekerjaan sesuai Undang Undang Penyandang Disabilitas. Misalnya, layanan khusus sampai tenaga medis yang paham disabilitas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sistem rujukan kesehatan sangat sulit. Apalagi wilayah kepulauan di Indonesia timur, mau bagaimana?" ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pembuatan rencana induk itu. Mengingat, banyak hal yang mesti diatur oleh kementerian. Ia mengkhawatirkan, tanpa adanya rencana induk, koordinasi antara lembaga kementerian tidak bisa berjalan segara dalam mengimplementasikan UU Penyandang Disabilitas.
"Jatuhnya, daerah juga akan gagap melaksanakan UU yang isi didalamnya adalah kewajiban. Ini menjadi kewaspadaan pemerintah daerah maupun nasional," ujarnya.
Selain mengingatkan pemerintah, ia juga mendorong masyarakat sipil memiliki gerakan yang kuat. "Termasuk halnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah harus kuat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)