Aturan itu memerintahkan para kepala daerah di DIY untuk tak memberikan hak milik atas tanah kepada warga nonpribumi.
Asisten ORI Perwakilan DIY, Dahlena menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait pelayanan pendaftaran tanah di BPN Bantul maupun di Kanwil BPN DIY. Menurut dia, keterangan dari perwakilan pegawai dua instansi itu hampir sama dengan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Pemda DIY, Ade Bayu Kristanto, pada pekan lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka sifatnya pelaksana atas kebijakan Pemda DIY, meskipun strukturnya di bawah BPN Pusat," kata Dahlena usai melakukan pemeriksaan di kantor ORI DIY.
Meski sudah melakukan pemeriksaan selama satu jam, Dahlena mengaku belum bisa memberikan kesimpulan. Kendati demikian, lanjutnya, ORI cukup melakukan sekali pemeriksaan untuk kemudian dilanjutkan dengan telaah dokumen.
"Kami akan pendalaman surat instruksi gubernur ini beserta hasil pemeriksaan," ucapnya.
Langkah ORI DIY memeriksa pegawai BPN DIY, BPN Bantul, dan Pemda DIY tersebut berdasarkan laporan yang masuk dari seorang warga Yogyakarta, Eni Kusumawati melalui kuasa hukumnya, Willy Sanjaya. Eni tak diberikan status hak milik oleh Kantor BPN Bantul, meski memiliki dua bidang tanah seluas 936 meter persegi dan 702 meter persegi di Ngestiharjo, Bantul, Yogyakarta, sejak April 2013.
Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor BPN Bantul, Nuhun Nugraha mengaku hanya sebagai pelaksana surat instruksi gubernur itu. Ia enggan berkomentar kalau surat instruksi itu bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang tak mengenal kategori warga pribumi dan nonpribumi untuk memiliki hak tanah.
"Itu kebijakan gubernur. Secara teknis pembinaan dari pemerintah pusat, tapi kami juga memiliki kewajiban melaksanakan (surat instruksi) itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)