"W (Wagirah) kita tetapkan menjadi tersangka. Hari ini akan kami tahan," ujar Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo, AKBP Nanang Djunaedi saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (11/8/2016).
Nanang menuturkan, penetapan pemilik pabrik sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Selain memeriksa Wagirah, polisi juga memeriksa delapan saksi, yakni penjual bakso di sekitar Polres Kulon Progo; penjual mi di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta; dan tujuh dari 12 pegawai pabrik mi kuning rumahan milik Wagirah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Semuanya kami periksa di Polres Kulon Progo," ujar Nanang.
Selain hasil pemeriksaan, lanjut Nanang, penetapan tersangka juga berdasarkan barang bukti yang diamankan saat penggerebekan. Barang bukti yang diamankan yakni 25 kilogram boraks, sejumlah karung tepung bahan baku untuk mie, bleng kristal, mi yang telah dicampuri boraks sebanyak 250 kilogram, serta alat produksi yang meliputi alat pengolah adonan dan alat cetak mi.
"Tersangka kami kenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata dia.
Ia menambahkan, kepolisian telah memasang garis pembatas di pabrik milik Wagirah. Pabrik tersebut, kata dia, dilarang untuk beroperasi.
Penetapan Wagirah sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menggerebek pabrik mi boraks pada Rabu 10 Agustus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
