Gugatan itu berkaitan dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan lokasi Goa Maria Sampang yang ditandatangani Badingah atas nama Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul.
Gugatan warga yang diwakilkan belasan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Baskara PM DIY itu disidangkan pertama di PTUN Yogyakarta, Kamis (14/7/2016) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumartanto.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam persidangan, hakim Sumartanto mengatakan, gugatan tersebut diajukan pada 23 Mei lalu. IMB yang digugat dikeluarkan pada 25 Feb 2016, berisi rencana pembangunan lokasi wisata rohani Goa Maria.
"Penggugat menyatakan rencana pembangunan menimbulkan kerugian immateriil. Selain itu, juga menimbulkan keresahan yang membuat sebagian masyarakat menyatakan protes karena keberatan," kata Sumartanto dalam persidangan.
Masih dalam gugatan yang sama, lokasi yang hendak dibangunan rawan bencana karena berpotensi terjadi gerakan tanah dan bisa longsor. Lokasi tersebut juga dinilai semestinya dijadikan daerah konservasi, penelitian, dan pendidikan.
"Tapi Goa Maria tidak difungsikan untuk hal tersebut, tapi untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan," katanya.
Penggugat menilai pihak yang hendak membangun telah melanggar Peraturan Bupati Gunungkidul No 34 Tahun 2012, tentang Petunjuk Pembangunan Gedung. Sebab, lanjut Sumartanto membacakan gugatan, pembangunan perlu memperhatikan peraturan zonasi dan pemanfaatan ruang.
"Rencana pembangunan tersebut juga dianggap melanggar asas kemanfaatan, tanpa disertai analisis risiko potensi bencana. Juga melanggar asas keterbukaan karena tidak mendengar aspirasi warga yang menyampaikan protes," ungkapnya.
Direktur LBH Baskara PM DIY, Aditya Johan Rahmadan, mengatakan, sebetulnya di lokasi tersebut sudah ada kapel (gereja kecil) yang biasanya digunakan untuk ibadah. Menurutnya, warga tak keberatan apabila kapel tersebut yang dikembangkan.
"Di sana (Goa Maria) kerap dipakai wisata religi dari luar Sampang, seperti Solo dan Klaten. Itulah yang menyebabkan warga menjadi ada gap," ucapnya.
Pada persidangan tersebut, puluhan ormas yang sebagian mengenakan atribut keagamaan hadir di ruang sidang. Selain itu, hadir pula pihak intervensi kedua, yakni penerima IMB atas nama Yanuaris Bambang Triantoro yang diwakilkan kuasa hukumnya.
Jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Dody mengatakan baru akan menanggapi gugatan itu pada sidang lanjutan gugatan pada Rabu, 20 Juli. Menurutnya, timnya akan merapatkan jawaban gugatan itu.
"Gugatan harus kita tangkis, termasuk dengan pihak intervensi dua," ucap Dody.
Direktur Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika DIY, Agnes Dwi Rusjiati meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga berharap masyarakat tidak berkonflik dan jangan sampai ada tindak kekerasan.
"Kita semua tentu berusaha membangun kebaikan dari golongan apapun. Kita harus tetap menjaga toleransi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)