Rumah warga di Desa Sambungsari, Weleri, Kendal, Jateng dieksekusi untuk lahan Tol Batang-Semarang. (Metrotvnews.com/Iswahyudi)
Rumah warga di Desa Sambungsari, Weleri, Kendal, Jateng dieksekusi untuk lahan Tol Batang-Semarang. (Metrotvnews.com/Iswahyudi) (Iswahyudi)

Komunikasi Pembebasan Lahan Tol Semarang-Batang Dinilai Tertutup

tol
Iswahyudi • 21 Desember 2016 14:38
medcom.id, Kendal: Kurangnya komunikasi antara panitia pengadaan tanah dinilai menjadi faktor utama lambannya pembebasan lahan pada proyek Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah. 
 
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono. Menurutnya, jika Badan Pertanahan Nasional selaku panitia pengadaan tanah tidak ada keterbukaan, target Tol Semarang-Batang selesai di 2017 sudah dipastikan gagal.
 
Padahal, Presiden Jokowi menegaskan, agar proyek segera dirampungkan. Sehingga target Idul Fitri 2017 Tol Semarang-Batang sudah bisa dilalui. Namun, sampai saat ini lahan yang berhasil dibebaskan baru 24 persen. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Seperti diketahui, total lahan terdampak tol 3.874 bidang. Hingga saat ini lahan yang sudah dibebaskan baru 929 lahan. Tetapi, dari 929 lahan itu, yang sudah selesai pembayarannya sekitar 640 bidang tanah.
 
“Lambannya pembebasan ini, karena panitia pembebasan lahan sejak awal tidak berkomunikasi baik. Baik itu dengan pemda, DPRD. Lebih-lebih kepada warga yang terdampak tol,” katanya, Rabu (21/12/2016).
 
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang-Semarang, Nanang Suwarsana mengaku, optimistis pembebasan lahan akan selesai akhir tahun ini. “Meski baru terselesaikan 24 persen, namun tim akan berusaha maksimal agar pembebasan lahan bisa selesai,” timpalnya.
 
Kendala di lapangan saat pembebasan tanah adalah kelengkapan berkas dari warga. Tidak sedikit kelengakapan berkas pembebasan seperti surat waris atau akta jual beli yang tidak disertakan warga sehingga pembayaran ganti rugi menjadi terhambat.
 
“Lahan yang harus dibebaskan sebanyak 3.874 bidang. Hingga kemarin yang sudah diselesaikan pembayarannya sekitar 640 bidang tanah,” kata Nanang.
 
Sementara salah satu warga Samabungsari, Parno, mengaku, rumahnya belum dapat ganti rugi karena ada perubahan data yang tidak sesuai. 
 
"Saya tidak menuntut lebih, cuma saya  minta ganti rugi sewajarnya. Tiap kali saya tanya ke BPN dan kantor appraisal disuruh  banding ke pengadilan, saya tidak menuntut, kok, jawabnya begitu," kata Parno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif