BNN gelar perkara penyalahgunaan pil Trihexyphenidyl di Kendal, MTVN - Iswahyudi
BNN gelar perkara penyalahgunaan pil Trihexyphenidyl di Kendal, MTVN - Iswahyudi (Iswahyudi)

Dua Tersangka Penyalahgunaan Pil untuk Penyakit Parkinson Dibekuk

obat berbahaya
Iswahyudi • 18 September 2017 19:42
medcom.id, Kendal: Bandan Narkotika Nasional membekuk dua orang saat bertransaksi pil Trihexyphenidyl di Kendal, Jawa Tengah. Diduga, keduanya menyalahgunakan pil yang biasa digunakan untuk penderita Parkinson itu.
 
Penangkapan dilakukan di Desa Kedongrombong, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Senin 18 September 2017. Petugas menyita 958 pil dari tangan kedua tersangka.
 
Kasi Pemberantasan BNNK Kendal, Kompol Crubus, mengatakan salah satu tersangka, yaitu Setio Budi alias Bogel, adalah bandar. Sedangkan tersangka Abdulrahman membeli obat-obat itu dari Bogel.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Disita juga uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp964 ribu dan 15 Ringgit Malaysia,” kata Crubus di Kendal.
 
Tersangka mengaku mendapat obat-obat itu dari seorang warga Semarang. Bogel kemudian menjual obat tersebut ke pelajar dan buruh pabrik.
 
“Barangnya biasanya diantar ke rumah oleh bandar dari Semarang. Untuk jualnya saya paketin lagi isi 10 butir seharga Rp20 ribu,” kata Bogel.
 
Sementara Abdulrahman mengaku sudah dua kali membeli barang itu dari Bogel. Ia biasa mengonsumsinya untuk mendapatkan ketenangan.
 
"Semua permasalahan terasa lepas namun di badan  agak lemas," ujar Abdulrahman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif