"Banyak nelayan terpaksa menganggur hingga saat ini," kata Eko Susanto, salah satu nelayan di Tegal, Rabu 12 Juli 2017.
Eko dan nelayan lainnya mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti segera mengeluarkan surat edaran baru terkait penggunaan cantrang yang diperpanjang hingga akhir 2017. Sehingga, dokumen izin penangkapan ikan bisa segera diperpanjang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Apalagi, pengurusan surat izin butuh waktu cukup lama, sekitar 1 bulan," ungkap Eko.
(Baca: Demo Nelayan, Jangan Habisi Energi soal Cantrang)
Berdasarkan data dari Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), hingga saat ini ada 12.000 nelayan terpaksa menganggur akibat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Karenanya, banyak nelayan menuntut agar Permen KKP tentang larangan penggunaan cantrang dicabut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan yang dianggap lebih ramah lingkungan sebagai pengganti cantrang. Namun, dua tahun sejak kebijakan itu berjalan, KKP belum optimal membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang.
Presiden Joko Widodo kemudian memutuskan, penggunaan cantrang masih diizinkan hingga akhir 2017, terutama untuk wilayah Jawa Tengah. Sementara itu, KKP berjanji segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.
(Baca: Susi dan Nelayan Disarankan Dialog soal Cantrang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)