Ilustrasi. Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi. Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko (Patricia Vicka)

Ada Kandungan Spiritus dalam Miras Oplosan Maut

miras ilegal
Patricia Vicka • 16 Februari 2016 18:39
medcom.id, Yogyakarta: Hasil pemeriksaan dan uji Laboratorium Forensik Polri di Semarang menemukan adanya zat beracun jenis methanol atau lebih dikenal sebagai spiritus dalam minuman keras oplosan milik tersangka S yang ditangkap di Sleman.
 
Miras oplosan racikan S telah merenggut nyawa 22 orang di Yogyakarta beberapa pekan lalu. Kapolres Sleman AKBP Yulianto mengatakan hasil labfor Semarang positif menunjukkan kadar methanol dalam miras tersebut sebesar 41,42 persen.
 
"Tersangka mengaku mencampur air dengan alkohol murni 96 persen. Tapi, hasil penelitian kami ada kandungan methanol 41,42 persen. Ini sangat berbahaya," ujarnya di Sleman, Yogyakarta, Selasa (16/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, ia menegaskan tidak ada kandungan obat nyamuk yang tercampur dalam minuman tersebut. Obat nyamuk yang ditemukan saat penggeledahan petugas di rumah tersangka S memang digunakan sebagai pengusir nyamuk.
 
Kandungan zat spiritus itu ditemukan usai Polres Sleman mengirimkan contoh urin dan muntahan korban miras serta 26 botol plastik oplosan dan 11 bungkus Miras, pekan lalu.
 
Sebelumnya, ahli forensik dari RS Sardjito Dr Lipur Riyantiningtyas mengatakan methanol adalah zat yang sangat berbahaya dan tidak boleh dikonsumsi manusia. Mengonsumsi spiritus dalam jumlah 10-15 miligram dapat menyebabkan tubuh kejang-kejang dan pandangan kabur hingga buta. Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan kematian.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif