Foto: Terpidana mati Mary Jane (tengah) saat mengikuti kegiatan seni di LP Wirogunan, Yogyakarta/MTVN_Ahmad Mustaqim
Foto: Terpidana mati Mary Jane (tengah) saat mengikuti kegiatan seni di LP Wirogunan, Yogyakarta/MTVN_Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Lama Tak Terdengar, Ini Kabar Mary Jane

terpidana mati
Ahmad Mustaqim • 09 November 2015 16:38
medcom.id, Yogyakarta: Lama tak terdengar kabar terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Wanita 31 tahun asal Filipina yang lolos dari eksekusi mati pada 29 April 2015, itu masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Kota Yogyakarta.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Mary Jane tampak semringah dalam kegiatan melukis bertajuk 'Guyub Agawe Santoso' di LP Wirogunan. Ibu dua anak, itu tampak membaur dengan ratusan narapidana lainnya. Mary Jane pun ikut berjoget dalam musik gamelan di sela acara seolah lupa dengan masalah yang menjeratnya.
 
Kepala LP Wirogunan Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya tak memaksa narapidana terlibat aktif dalam kegiatan ini. Sayang, saat hendak diwawancara, Mary Jane menghindar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Ia (Mary Jane) hanya sebagai penonton," kata Zaenal di LP Wirogunan, Yogyakarta, Senin (9/11/2015).
 
Zaenal mengatakan, kegiatan ini digelar untuk narapidana yang hendak menyalurkan hobi di bidang kesenian. Kegiatan ini juga bertujuan membekali para narapidana saat kembali terjun ke tengah masyarakat.
 
Saat ditanya mengenai kasus yang menjerat Mary Jane, Zaenal tak banyak komentar. Interogasi yang diajukan Mahkamah Agung terhadap terpidana mati kasus 2,6 kilogram heroin itu pun belum mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
 
"Belum ada info baru. Kami hanya menjaga keberadaan Mary Jane di sini," ujar dia.
 
Usai mengikuti kegiatan seni, Mary Jane menjalani aktivitas layaknya narapidana lainnya. Di antaranya olah raga dan kerohanian.
 
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010. Ia membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Kuasa hukum Mary Jane telah mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis hukuman mati namun ditolak Mahkamah Agung. Pengajuan grasi Mary Jane juga ditolak Presiden Joko Widodo pada akhir 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif