Pertemuan terbuka antara dua kubu yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu berlangsung di aula lantai 2 Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Selasa (20/12/2016).
Gunretno selaku perwakilan kubu penolak pabrik semen mempermasalahkan izin baru lingkungan untuk PT Semen Indonesia yang dikeluarkan Ganjar karena telah mengecewakan masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Warga Rembang Dukung Pembangunan Pabrik Semen Indonesia
Meskipun dirinya merupakan warga Kabupaten Pati, tapi Gunretno mengaku berhak mempermasalahkan pendirian pabrik semen di Kabupaten Rembang.
"Jangankan di Rembang, saya konsisten mengawal penolakan pabrik semen di manapun di Jawa Tengah," katanya.
Ia mengaku tidak percaya dengan tim kecil yang dibentuk Ganjar dan kementerian. Sebab, dinilai hanya untuk memastikan pabrik semen Rembang tetap beroperasi mulai 2017.
Perwakilan dari kubu pendukung pabrik semen Dwi Joko Supriyanto berharap pabrik semen dapat secepatnya beroperasi agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat bisa meningkat.
"Kami ingin para investor bisa menanamkan investasinya di Rembang agar bisa maju seperti kota-kota lain di Jateng," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah melihat langsung operasional pabrik semen PT Semen Indonesia di Tuban.
"Di sana saya melihat sawah-sawah di sekitar pabrik tetap subur dan hasil produksinya bagus," katanya.
Ia meminta kubu penolak pabrik semen bersikap
objektif, karena di daerahnya terdapat tujuh hingga sepuluh tambang ilegal milik perusahaan besar.
Ahmad Soleh, warga Desa Kadiwono menambahkan bahwa warga desa yang berjarak empat kilometer dari lokasi pabrik semen banyak yang bekerja di pabrik PT Semen Indonesia.
"Warga berharap hal itu bisa terus berlanjut agar perekonomian di desa kami semakin membaik," katanya.
Menanggapi penolakan, Ganjar menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin baru. Sesuai hasil rapat dengan kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu, keputusan untuk semen Rembang akan diterbitkan pada 17 Januari 2017.
Baca: Sejumlah Mahasiswa Tuntut Cabut Izin Pabrik Semen di Rembang
Rapat juga memutuskan membentuk tim kecil lintas sektor untuk merespons putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Ganjar menegaskan bahwa putusan MA sama sekali tidak menyatakan mengenai penutupan pabrik. Tapi hanya memutuskan pencabutan izin lingkungan semen Rembang.
Hal itu, kata dia, juga sesuai dengan pernyataan salah satu pihak penggugat semen yakni Abetnego Pancaputra Tarigan dari Wahana Lingkungan Hidup.
"Abetnego saya tanya apakah ada opsi pabrik ditutup? Dia malah bilang tidak pernah bicara penutupan pabrik. Jadi kalau izin apakah dicabut? Pasti dicabut. Tapi apakah dicabut saja lalu pabriknya tutup, atau dicabut dengan tambahan diktum-diktum," ujarnya.
Sambil menunggu terbitnya putusan MA, Ganjar juga meminta kedua belah kubu untuk tetap mengutamakan rembugan dalam berbagai forum terkait dengan aspek sosial, ekonomi, dan kemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
