Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag DIY, Noor Hamid, mengatakan, ada 50 biro penyelenggara haji dan umroh tak berizin di Yogyakarta. Sejak 1 Januari 2017, kata Noor, pihaknya telah mengajukan rekomendasi sanksi.
"Kita sudah menyampaikan biro-biro (ilegal) tersebut ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh. Karena mereka yang berwenang mengeluarkan SK," kata Noor di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta pada Rabu, 15 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Noor tak bisa memastikan mengapa 50 biro haji dan umroh tersebut bisa membuka kantor di Yogyakarta. Biasanya, ada biro haji dan umroh yang membuka kantor dengan izin pariwisata.
Ia meminta masyarakat berhati-hati menggunakan jasa biro haji dan umroh. "Terkadang memiliki izin pariwisata tapi bergerak bidang umroh. Biro nakal (tak berizin) kita kasih sanksi," ujarnya.
Meski telah merekomendasikan sanksi untuk 50 biro haji dan umroh, ia mengakui masih menemukan kesulitan pengawasan. Kesulitan itu, katanya, jika dilakukan oleh perorangan dan bukan orang asli Yogyakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Didik Heru menyatakan instansinya saban hari menerima 240 orang yang mengajukan izin ke luar negeri, termasuk untuk haji dan umroh. Memenurutnya, setidaknya ada 10 orang dari jumlah tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
"Syaratnya ada KTP, KK, dan perayaratan lain. Jika belum lengkap, kita ditolak," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)