Ketua Umum IAI Djuwita Ramelan menjelaskan, Tim Balai Konservasi Borobudur menemukan bahwa tingkat kebisingan saat gelaran Prambanan Jazz Festival pada 20-21 Agustus 2017 melebihi ambang batas. Saat itu, tingkat kebisinganan di atas 60 dB dan tingkat getaran 0,04 milimeter per detik.
"Ambang batas untuk getaran bangunan kuno atau bersejarah sebesar 2 mimimeter per detik. Hal ini dikhawatirkan dapat menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi," kata Djuwita di Yogyakarta, Rabu 27 September 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, lanjut Djuwita, Candi Prambanan adalah warisan budaya dunia dan tempat keagamaan. Tidak seharusnya Candi Prambanan yang memiliki nilai kesakralan dijadikan tempat penyelenggaraan konser rock.
"Pelataran tempat diselenggarakan acara termasuk dalam wilayah suci karena masuk pagar candi. Secara etika, seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan umat beragama," tuturnya.
Menurut Djuwita, penyelenggaraan acara di tempat warisan budaya dunia harus memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada Pasal 86 berbunyi, bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Jika tidak mengikuti aturan, maka penyelenggara terancam pidana. Karenanya, IAI mendesak Rajawali Indonesia Communication sebagai penyelengara acara memindahkan lokasi konser.
"Kami juga mendesak pemerintah atau Balai Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) membatalkan izin acara ini," tegas Djuwita.
Jogjarockarta International Rock Music Festival rencananya menampilkan sejumlah musisi rock Indonesia dan dunia. Bahkan, penyelenggaran bakal mendatangkan band rock terkenal, yaitu Dream Theater.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)