Susilo sedang menunjukkan surat perjanjian antara PT IGN dan UD Mangkusari. MTVN/Iswahyudi
Susilo sedang menunjukkan surat perjanjian antara PT IGN dan UD Mangkusari. MTVN/Iswahyudi (Iswahyudi)

Kesal Tak Dibayar, Penyedia Serbuk Gergaji akan Gugat PT IGN Cepiring

hukum
Iswahyudi • 12 Oktober 2015 15:45
medcom.id, Kendal: Pemilik Usaha Dagang (UD) Mangkusari, Desa Wonotenggang, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa tengah, Susilo, mengatakan akan menggugat secara perdata PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring terkait terlambatnya pembayaran moulding atau serbuk gergaji senilai Rp371 juta. Gugatan ini direncanakan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal pekan mendatang.
 
"Saya merasa dirugikan lantaran tidak juga mendapatkan imbalan. Selain itu tidak ada iktikad baik dari PT IGN untuk memberikan kepastian pembayarannya," kata Susilo, kepada Metrotvnews.com, di Jalan Semarang - Kendal, Brangsong, Senin (12/10/2015).
 
Susilo menceritakan, UD Mangkusari diminta salah satu pimpinan PT IGN Cepiring untuk menyediakan seribu ton serbuk gergaji dalam tempo sepekan. Setelah permintaan dipenuhi, namun pembayarannya tidak juga segera ia terima. PT IGN Cepiring juga terkesan kerap mengundur jatuh tempo pembayaran.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Permintaan itu pun (penyediaan serbuk gergaji) saya sanggupi, tepatnya pada 28 Juli saya kerjakan dan selesai tepat waktu," ujar Susilo.
 
Sebelumnya, General Manager Komersial PT IGN Cepiring, Poerwanto Prawoto, mengakui keterlambatan pembayaran yang dilakukan pihaknya atas proyek pengadaan serbuk gergaji UD Mangkusari. Melalui surat resmi bernomor 003/IGN-CPR/MANGKUSARI/X2015 yang diterbitkan pada 2 Oktober, Poerwanto mengaku akan melakukan pembayaran secepatnya.
 
"Kami meminta agar UD Mangkusari bersabar. Pembayarannya akan kami selesaikan pada 12 Oktober (hari ini)," tulis Poerwanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SBH)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif