Demo ratusan petani ini dipicu penetapan rekan mereka, Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono. Tiga warga Surokonto Wetan itu disangka melakukan pembalakan liar di lahan milik Perhutani.
Namun, petani menilai ada kriminalisasi pada kasus ini. Sebab, tiga petani itu bersama warga lainnya sudah menggarap lahan sejak puluhan tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kordinator aksi Ahmad Faizin mengatakan, tanah yang digarap petani merupakan tanah kosong. Bertahun-tahun warga menggarap tidak dipermasalahkan. Namun, setelah dikelola Perhutani, petani dituding telah melakukan penyerobotan dan pembalakan liar.
Usai berorasi di depan Kantor Perhutani, ratusan petani berjalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. Di depan kantor Kejaksaan ini, petani dihadang puluhan Dalmas Polres Kendal yang berjaga di depan pintu masuk.
Petani menuntut Kejaksaan Negeri Kendal mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 kasus pembalakan liar dengan tersangka tiga petani Surokonto Wetan.
Abdul Aziz, Rusmin, dan Mujiono, ditetapkan sebagai tersangka pembalakan liar di tanah milik PT Perhutani atau di bekas lahan milik PT Sumur Pitu yang berada di wilayah Desa Surokonto Wetan.
Warga menilai penetapan tersangka tidak beralasan. Sebab, lahan seluas 127,821 hektare itu kini dikuasai PT Perhutani, setelah ditukargulingkan dari PT Sumur Pitu kepada PT Semen Indonesia. Oleh perusahaan semen itu, lahan ini menjadi kompensasi dari pabrik baru di Pati dan Rembang, Jateng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)