Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Polda DIY, AKBP Muh Syamsul Arif menjelaskan, aplikasi yang berjalan di Android itu terdapat pilihan wilayah hukum masing-masing kepolisian resort. Seperti Gunungkidul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Bantul, maupun Polda DIY.
"Pelaporan bisa dilakukan dengan mengikuti petunjuk yang tersedia," kata Syamsul saat peluncuran Polisi Kita di Gedung Serba Guna Polda DIY dengan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan DIY, Kamis (11/8/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Syamsul mengatakan masyarakat bisa memaksimalkan aplikasi itu untuk lebih mudah menyampaikan kejadian. Misalnya, kriminalitas, lalu lintas, dan gangguan masyarakat lain.
"Aplikasi ini juga bisa kami gunakan untuk internal kepolisian," ucapnya. Pengguna Polisi Kita wajib mengisi identitas diri.
Selain aplikasi itu, juga diluncurkan kontak layanan Polda DIY dengan nomor 0274-886000. Wakapolda DIY Kombes Abdul Hasyim Ghani, bilang, dua sarana layanan itu dalam rangka peningkatan pelayanan kepolisian.
"Ini agar masyarakat bisa melaporkan peristiwa dengan cepat. Laporan dari masyarakat bisa menjadi barang bukti," ucapnya.
Ia menambahkan, kerja pasukannya akan didukungan dengan CCTV yang terpasang di sejumlah titik keramaian. Di samping itu, ia mengaku menginstruksikan agar bidang IT bisa mengantisipasi apabila ada laporan palsu.
"Ini perlu dilakukan. Demi keselamatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Anggota Polri harus bisa bertindak dengan benar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)