PNS Semarang yang terjaring razia KTR menunjukkan KTP kepada petugas Satpol PP Semarang. Foto: Metrotvnews.com/ Dhana Kencana.
PNS Semarang yang terjaring razia KTR menunjukkan KTP kepada petugas Satpol PP Semarang. Foto: Metrotvnews.com/ Dhana Kencana. (Dhana Kencana)

Legislator dan PNS Semarang Terjaring Razia Rokok

perda rokok
Dhana Kencana • 18 April 2016 18:24
medcom.id, Semarang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang secara resmi melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penegakan tersebut dilakukan area Balaikota di Jalan Pemuda Semarang, Jawa Tengah.
 
“Kami menyisir di area Balaikota dan menindak tegas perokok aktif yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Trantibmas Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo, Senin (18/4/2016).
 
Dari penegakan, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Semarang tampak berhamburan saat melihat petugas menertibkan perokok yang kedapatan merokok di kawasan bertuliskan “Dilarang Merokok”. Selain itu, juga tampak sejumlah Anggota Dewan DPRD Kota Semarang yang juga kedapatan merokok di lokasi larangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Alhasil, mereka diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan bermaterai Rp6.000 karena telah melanggar perda.
 
“Kita hanya beri sanksi membuat surat pernyataan bermaterai, akan tetapi belum ada sanksi tegas dan hanya peringatan,” ujar Sudibyo.
 
Pihaknya, tambah Sudibyo, sudah mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area publik, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, taman-taman hingga terminal. Namun, masih banyak perokok aktif yang melanggar Perda karena merokok di KTR.
 
Sudibyo menjelaskan, pada minggu pertama bulan Mei 2016 nanti, akan ada penindakan tegas atas perda tersebut. Bahkan apabila kedapatan merokok di KTR, akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sanksi pelanggaran Perda yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif