Menanggapi hal itu, adik tiri Sultan HB X, Gusti Bendara Pangeran Harya (GBPH) Prabukusumo menegaskan dukungan tersebut tak memiliki dasar dan melanggar paugeran (norma) Keraton Yogyakarta.
"Semua itu melanggar paugeran di Keraton Yogyakarta yang sudah melekat di masyarakat sejak tahun 1755," kata GBPH Prabukumo kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Senin (7/9/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menjelaskan, persamaan gender dalam Kraton Yogyakarta tak bisa dilihat dari sisi sosial dan politik. Bahkan, "tidak bisa masuk di agama maupun paugeran. Paugeran itu ibarat konstitusi," jelasnya. Setiap pemimpin di Keraton Yogyakarta, Gusti Prabu menambahkan, harus patuh pada paugeran yang telah ada.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Superpan mendeklarasikan dukungan atas Sabda Raja Sultan HB X dan GKR Mangkubumi bisa bertahta di Kraton Yogyakarta. Deklarasi itu dilakukan di Situs Petilasan Ki Ageng Mangir Wonoboyo, Dusun Mangir, Sendangsari, Pajangan, Bantul, Minggu (6/9/2015) sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)