Museum Radya Pustaka berada di lahan Sriwedari yang kini disengketakan oleh ahli waris. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Museum Radya Pustaka berada di lahan Sriwedari yang kini disengketakan oleh ahli waris. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Pemkot Solo Kehilangan Lahan Taman Sriwedari

sengketa lahan
Pythag Kurniati • 16 Februari 2016 16:17
medcom.id, Solo: Sengketa lahan Sriwedari terus bergulir. Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Ahli waris mengajukan surat pengosongan paksa ke pengadilan negeri setempat.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan masih menunggu salinan putusan penolakan PK tersebut. “Kami belum mendengar penolakan itu. Kami masih menunggu hitam di atas putih salinan dari pengadilan,” ungkap Kinkin, Selasa (16/02/2016).
 
Surat penolakan itu tertera pada laman kepaniteraan MA. Putusan soal penolakan permohonan PK diputus pada 10 Februari 2016. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kinkin mengaku bakal berkoordinasi dengan penjabat Wali Kota Solo. Namun, saat ditemui, Penjabat Wali Kota Solo Budi Yulistyanto pun masih enggan berkomentar mengenai penolakan PK itu.
 
Dihubungi terpisah, kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rahman mengungkapkan sudah seharusnya pemerintah menaati putusan MA atas sengketa lahan Sriwedari.
 
“Selama ini kami sudah berkali-kali menggugat pemerintah kota atas sengketa lahan. Padahal putusan kasasi MA tahun 2012 yang memenangkan ahli waris seharusnya sudah cukup menjadi kekuatan hukum,” pungkas dia. Pemkot Solo juga dianggap mengulur-ulur waktu dalam negosiasi tanpa membawa konsep yang jelas.
 
Sengketa Sriwedari berlangsung antara Pemerintah Kota Solo dengan pihak ahli waris RMT Wiryodiningrat. Sebelumnya Pengadilan Negeri Solo sempat mengeluarkan surat Relas Teguran (aanmaning) mengosongkan Museum Radya Pustaka yang berada di lahan Sriwedari.
 
Surat tersebut dilayangkan menyusul putusan MA Nomor 3249 K/Pdt/2012 tertanggal 5 Desember 2013 yang memenangkan ahli waris. Selanjutnya, Pemkot Solo mengajukan pemohonan Peninjauan Kembali atas sengketa di atas lahan 9,9 hektar yang berlangsung lebih dari 45 tahun ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif