(Antara)

188 Perusahaan di Pekalongan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

bpjs adv
Antara • 22 Februari 2016 16:27
medcom.id, Pekalongan: Sekitar 188 perusahaan di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Pekalongan menunggak iuran kepesertaan sebesar Rp5,498 miliar. Tunggakan tersebut terhitung hingga akhir 2015.
 
"Saat ini, kami masih melakukan upaya penagihan pada perusahaan agar segera melunasi tunggakan iuran kepersertaannya," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekalongan Bambang Indriyanto di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (8/2/2016).
 
Menurut Bambang, kategori piutang dilihat dari lamanya perusahaan menunggak iuran, seperti piutang lancar, kurang lancar, piutang macet, dan kontingensi. Kategori piutang lancar yaitu perusahaan yang menuggak iuran kepersertaan satu sampai dua bulan, piutang kurang lancar empat hingga enam bulan, dan piutang macet antara tujuh sampai sembilan bulan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Adapun kategori piutang kontijensi jika perusahaan menunggak lebih dari sembilan bulan," kata Bambang.
 
Bambang menyebutkan, tunggakan sebesar Rp5,498 miliar tersebut terdiri atas piutang lancar Rp59,9 juta, piutang kurang lancar Rp98,6 juta, piutang macet Rp200 juta dan sekitar 5,1 miliar merupakan piutang kontijensi. "Kategori piutang kontijensi ini sudah masuk dalam kategori yang membutuhkan penanganan serius," katanya.
 
Untuk menagih tunggakan itu, Bambang mennjelaskan, BPJS akan memprioritaskan langkah persuasif terhadap perusahaan yang masih belum membayar kewajibannya itu. "Kami akan memberikan surat maupun berkomunikasi langsung dengan pimpinan perusahaan terkait keterlambatan pembayaran iurannya. Jika setelah dilakukan langkah-langkah tersebut tidak ada itikad baik, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif