Aksi dipicu keresahan pemandu karaoke atas pemberlakuan Perda No 8 Tahun 2013. Aturan itu melegalkan Pemkab Pati menutup seluruh tempat hiburan bernyanyi. Nah, ini dianggap arogan. Apalagi penutupan tidak dibarengi solusi bagi pengusaha maupun pekerja di bisnis ini.
"Kalau karaoke ditutup kita bisa nganggur. Pemerintah harusnya mikir lagi atau batalkan saja," kata Sheila, salah satu pemandu karaoke yang ikut berdemo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pendemo mengklaim ada 1.500 pekerja terancam kehilangan pekerjaan bila tempat karaoke ditutup. Selain itu penerapan perda ini tidak didahului solusi, misalnya, bila mereka harus beralih profesi.
Perda No 8 Tahun 2013 mengatur radius keberadaan tempat karaoke. Tempat bernyanyi itu tak boleh lebih dari 1.500 meter dari fasilitas umum. Tempat karaoke yang berada dalam radius itu akan ditutup oleh Pemkab.
Nimerodi Guke, pengacara para pemandu lagu di tempat karaoke, menganggap dasar hukum penutupan tempat karaoke tidak tepat. "Perda ini tidak berlaku surut. Sehingga, ketentuan tersebut hanya dapat diberlakukan bagi karaoke yang berdiri setelah 2013," kata Nimerodi.
Bila Pemkab Pati tetap menutup tempat karaoke, pihaknya mengancam akan membawa perkara ini ke PTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)