Seorang polisi menunjukkan petasan yang disita. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Seorang polisi menunjukkan petasan yang disita. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Polres Sleman Bongkar Rumah Berisi Jutaan Petasan Cabe

penggerebekan
Ahmad Mustaqim • 23 Juni 2015 22:22
medcom.id, Yogyakarta: Polres Sleman berhasil membongkar keberadaan sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan petasan di Dusun Cungkuk Kidul, Margorejo, Tempel, Sleman. Di gudang tersebut polisi menemukan 72 juta biji petasan cabe yang terbungkus dalam ratusan kardus besar.
 
Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen mengungkapkan keberhasilan membongkar gudang itu bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tak berpenghuni tersebut pada malam hari. Ternyata, saat petugas memeriksa, ada sebuah truk yang sedang melakukan bongkar muatan.
 
Polres Sleman semula mengira rumah tersebut gudang miras. Akan tetapi, setelah mengecek, terdapat jutaan petasan cabe yang siap didistribusikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Isinya ada 200 karung lebih petasan cabe. Kalau dinilai ini bisa mencapai Rp142 juta," katanya pada wartawan di gudang penyimpanan petasan, Selasa (23/6/2015).
 
Polisi saat ini masih memeriksa pemilik rumah tersebut, AY, 69 tahun, yang merupakan warga Kota Yogyakarta. Dari keterangan pemilik, petasan akan didistribusikan ke wilayah Yogyakarta. "Sekarang pemilik sedang kami periksa," ucapnya.
 
Menurut pengakuan pemilik kepada polisi, petasan itu diperoleh dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, dan akan diambil para agen di Yogyakarta dalam waktu dekat. "Si pemilik sebelumnya hanya jualan kembang api dan baru pertama kali ini mendatangkan petasan cabe," ujarnya.
 
Polres Sleman berencana memusnahkan jutaan petasan cabe tersebut. Sebab, meski kecil, petasan itu dinilai bisa berbahaya apabila dimainkan anak-anak. “Petasan ini juga bisa menggangu kehusyukan ibadah dan bisa jadi pemicu tawuran antarwarga,” katanya.
 
Apabila terbukti menjadi pemilik petasan tersebut, AY akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1, junto Pasal 187 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif