Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen mengungkapkan keberhasilan membongkar gudang itu bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tak berpenghuni tersebut pada malam hari. Ternyata, saat petugas memeriksa, ada sebuah truk yang sedang melakukan bongkar muatan.
Polres Sleman semula mengira rumah tersebut gudang miras. Akan tetapi, setelah mengecek, terdapat jutaan petasan cabe yang siap didistribusikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Isinya ada 200 karung lebih petasan cabe. Kalau dinilai ini bisa mencapai Rp142 juta," katanya pada wartawan di gudang penyimpanan petasan, Selasa (23/6/2015).
Polisi saat ini masih memeriksa pemilik rumah tersebut, AY, 69 tahun, yang merupakan warga Kota Yogyakarta. Dari keterangan pemilik, petasan akan didistribusikan ke wilayah Yogyakarta. "Sekarang pemilik sedang kami periksa," ucapnya.
Menurut pengakuan pemilik kepada polisi, petasan itu diperoleh dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, dan akan diambil para agen di Yogyakarta dalam waktu dekat. "Si pemilik sebelumnya hanya jualan kembang api dan baru pertama kali ini mendatangkan petasan cabe," ujarnya.
Polres Sleman berencana memusnahkan jutaan petasan cabe tersebut. Sebab, meski kecil, petasan itu dinilai bisa berbahaya apabila dimainkan anak-anak. “Petasan ini juga bisa menggangu kehusyukan ibadah dan bisa jadi pemicu tawuran antarwarga,” katanya.
Apabila terbukti menjadi pemilik petasan tersebut, AY akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1, junto Pasal 187 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)