medcom.id, Tegal: Puluhan ribu petasan dari berbagai jenis disita dalam operasi Penyakit Masyarakat (pekat), Minggu dini hari, 12 Juni 2016, di tiga tempat berbeda. Pemilik dan pembuat petasan diancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Aris Munandar membenarkan kejadian tersebut. Awalnya, ia mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat-tempat yang disinyalir membuat petasan.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pengeledahan dan ditemukan petasan baik sudah jadi maupun belum jadi beserta alat untuk membuatnya,” ungkapnya.
Aris menjelaskan, penggeledahan pertama kali dilakukan di rumah Suwarno, Kelurahan Pesurungan Kidul RT 03 RW 02 Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Petugas menemukan 6.000 petasan jenis leo beserta bahan pembuatnya.
Kedua, polisi menenemukan 7.000 petasan jenis leo dan renteng beserta alat pembuatnya di rumah Taripah di Kelurahan Pesurungan kidul RT 01 RW 03.
Selanjutnya, polisi juga menggerebek rumah Tuti, Kelurahan Pesurungan Kidul RT 07 RW 05. Di sana, ditemukan 8.300 petasan korek dan 8.500 petasan leo beserta alat pembuatnya.
"Pelaku pembuat dan pemilik petasan sudah kami amankan guna dilakukan penyidikan dan akan dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman minimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Setiap tahun, aparat Polres Tegal Kota selalu melakukan penggerebekan lokasi-lokasi pembuatan petasan terutama di Kelurahan Pesurungan Kidul dan Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat. Di lokasi ini dikenal bertahun-tahun sebagai penghasil petasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
