Surat ketetapan remisi dari Menkumham diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo kepada empat perwakilan narapidana saat upacara di Stadion Siwedari.
Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Solo, Cariyati Manahani mengungkapkan, 18 orang itu terdiri dari 17 narapidana laki-laki dan satu perempuan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Namun, dari 18 orang yang ada di Rutan Kelas I Solo, hingga tanggal 17 Agustus ini ada tujuh orang. Yang lainnya telah bebas dan ada yang dipindah ke rutan lain,” kata dia, Rabu (17/08/2016).
Selain remisi bebas langsung, sedikitnya 175 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. "Jika ditotal yang mendapat remisi ada 193 narapidana," katanya.
Atik, demikian ia akrab disapa menuturkan dari 193 narapidana yang mendapat remisi masih ada beberapa narapidana yang Surat Keputusan (SK) remisinya belum turun. Di antaranya, Singgih Tri Wibowo yang menjadi satu-satunya narapidana kasus korupsi di Rutan Kelas I Solo.
Salah satu narapidana yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi adalah Erwin Baharudin, 42. Sabu-sabu menjadi penyebab warga Jayengan ini mendekam di balik jeruji besi. “Setelah merdeka, saya berjanji untuk bersikap lebih baik di luar sana. Saya rindu dengan kedua anak saya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)