Kepala Polsek Banguntapan, Komisaris Polisi Suharno mengatakan dua warga Banguntapan yang tewas diduga akibat miras oplosan yakni Sigit Purnomo, 29 tahun, dan Budi Kahono, 37. Sigit yang merupakan warga Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan tewas pada Jumat 13 Mei. Sementara, Budi yang merupakan warga Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, tewas pada Sabtu 14 Mei.
"Salah seorang lagi masih mendapat perawatan di rumah sakit," kata Suharno saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu (15/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai kejadian itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyellidikan, polisi mengamankan seseorang yang menjual miras.
Orang yang berhasil diamankan yakni Feriyanto, warga Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan. Dari Feriyanto, polisi mengamankan sebanyak 81 botol miras oplosan. "Perbotolnya dijual Rp15 ribu," ujar Suharno.
Suharno juga mengungkapkan, Feriyanto mengaku memperoleh barang itu dari seseorang yang biasa disapa Udin di Kasongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Polisi kini menahan Feriyanto untuk keperluan pendalaman kasus itu.
Feriyanto, Suharno menambahkan, membenarkan kalau kedua orang yang meninggal akibat miras itu membeli barang dagangannya. Menurutnya, keduanya membeli miras sudah dalam keadaan mabuk.
Sebelum kejadian ini, ada sebanyak 26 orang di Yogyakarta tewas akibat miras oplosan sekitar Januari-Februari lalu. Dari jumlah yang meninggal itu, tak hanya warga Yogyakarta namun ada sebagian yang masih berstatus pelajar dari luar pulau Jawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
