Hingga awal Agustus 2017, 15 kasus terkuak di wilayah Jawa Timur. Sementara itu, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing terkuak satu kasus.
"Paling besar di Malang, ada 17 ekor elang (disita). Kasus jual beli satwa masih tinggi," ujar Tri Saksana di Wildlife Rescue Centre (WRC) Kulon Progo, Yogyakarta pada Senin, 7 Agustus 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jejaring penjualan satwa ini ada di berbagai kota. Khusus di Yogyakarta, biasanya di pasok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jaringan (penjualan satwa) ini panjang. Jika ditangkap di sini, langsung putus sistemnya. Kita berharap BKSDA banyak melakukan sosialisasi soal satwa yang dilindungi ini," ujarnya.
Koordinator Polisi Hutan di BKSDA Yogyakarta, Purwanto, mengakui, kasus perdagangan satwa cukup tinggi. Tiga bulan lalu, aparat memproses pedagang satwa secara daring. Dua tahun lalu, kerja sama Mabes Polri juga memproses hukum pelaku perdagangan satwa.
"Belum penangkapan Balai Karantina di bandara (Adisutjipto). Kami terus berupaya ikut melakukan sosialisasi. Memang selama ini vonis di pengadilan kurang maksimal," katanya.
Anti Wildlife Crime Coodinator Center for Orangutan Protection (COP), Heri Susanto, menambahkan, jerat hukum perdagangan satwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yakni maksimal lima tahun. Akan tetapi, berbagai pelaku kasus perdagangan satwa tak divonis maksimal.
"Maksimal pidananya lima tahun. Tapi pengamatan COP, vonis paling tinggi dua tahun. Selebihnya ada yang lima bulan, tujuh bulan, dan satu tahun. Kami mendorong aparat agar bekerja maksimal dalam perlindungan satwa," ujar Heri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)