Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi menjelaskan, penangkapan truk dan penyitaan barang bukti ribuan kilogram daging celeng bermula dari informasi masyarakat. "Daging ini dibawa dari luar Jawa dan di-drop di kawasan Jebres," ungkap Agus Puryadi saat ditemui di Mapolres Solo, Jumat, 9 Mei 2017.
Daging celeng tersebut dipesan oleh warga Sudiroprajan, Jebres, Solo berinisial DA. "Akan disalurkan ke penjual-penjual bakso sebagai bahan campuran olahan," terang Kasatreskrim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
DA mengaku membeli daging-daging celeng dari Lampung seharga Rp25 ribu. Namun dari penyelidikan polisi, daging-daging tersebut didapat dengan harga Rp8 ribu.
"Pengakuan tersangka, per kilogram daging itu dijual Rp40 ribu hingga seharga daging sapi di pasaran yang hampir mencapai ratusan ribu," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. "Undang-undang berbunyi penjual atau pedagang yang mengedarkan daging harus dilengkapi dengan surat keterangan bahwa daging harus sehat dan halal," terangnya.
Sedangkan terhadap barang bukti tiga ton daging celeng, polisi langsung melakukan pemusnahan. "Hari ini juga kami musnahkan di Dispertan di Jagalan, Solo," tutur Agus.
Ia mengimbau, masyarakat Kota Solo dan sekitarnya berhati-hati dan waspada terhadap peredaran daging celeng. "Jika ada pembeli yang merasa telah ditipu oleh DA, kami persilakan melapor ke polres," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)