Bowo Suryanto, seorang peserta aksi, mengatakan, dirinya menerima sebesar Rp1,6 juta. Upah tersebut dianggapnya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sewa kontrakan di sini (Jepara) sama mahalnya dengan Jakarta dan Tangerang, yaitu Rp600 ribu per bulan. Harga-harga kebutuhan juga naik," kata Bowo, Senin 30 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Upah Minimum tak Bisa Hanya Pikirkan Pekerja)
Menurut Bowo, UMK Jepara seharusnya Rp2,4 juta. Sementara, terkait fasilitas jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan tunjangan hari raya (THR), dia mengaku sudah mendapatkannya.
Senada, Sila Santika, juga menuntut kenaikan UMK. "Kami menuntut keadilan, kalau bisa gajinya Rp2,3 juta per bulan," cetusnya.
Aksi di depan Kantor Bupati Jepara diikuti oleh pekerja dari Sami Yazaki dan Parkland World Indonesia. Mereka yang ikut berunjuk rasa kebanyakan pekerja yang masuk pada shift malam.
(Baca: Buruh Harap Upah Minimum Jepara jadi Rp2,4 Juta)
Sebagai informasi, Pemkab Jepara melalui Dewan Pengupahan memakai skema PP 78/2015. Dalam komponen tersebut, tidak disertakan besaran survei KHL.
Jika menggunakan skema tersebut, maka besaran UMK 2018 sebesar Rp1.739.360. Angka tersebut naik Rp139.360 dari UMK sebelumnya sebesar Rp1,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
