"Tarif angkutan yang turun adalah taksi, angkot dan Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP). Besarannya antara angkot dan AKDP berbeda," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika DIY Sigit Haryanta, di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (14/4/2016).
Meski begitu penurunan tarif tak berlaku untuk bus Trans Jogja. Alasannya, dikhawatirkan akan bersaing ketat dengan tarif angkot dan merupakan amgkutan subsidi pemerintah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu Ketua Organda DIY Agus Andriyanto mengatakan penurunan tarif angkutan berkisar Rp100 hingga Rp500. Untuk tarif taksi, sekali buka pintu yang awalnya Rp 6.650 turun menjadi Rp6.500 dengan tarif per kilometer Rp3.900 dari Rp4.000.
"Tarif angkutan perkotaan Rp3.500 jadi Rp3.400. Kalau AKDP tarif batas bawah Rp124 jadi Rp120 per kilometer. Tarif batas atas menjadi Rp186 per kilometer dari Rp192 per kilometer," pungkasnya.
Sigit menambahkan penurunan tarif akan berlaku usai SK Gubernur yang mengatur soal tarif angkutan selesai ditanda tangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
