Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno saat berkunjung di  Gang Seruni, Jalan Kemuning, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Tegal (Foto: MTVN/Kuntoro Tayubi)
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno saat berkunjung di Gang Seruni, Jalan Kemuning, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Tegal (Foto: MTVN/Kuntoro Tayubi) (Kuntoro Tayubi)

Kota Tegal Raih Sertifikat Adipura Pekan Ini

adipura
Kuntoro Tayubi • 20 Juli 2016 21:10
medcom.id, Tegal: Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, menerima penghargaan Adipura dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan akan diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di lapangan depan Istana Siak Jalan Sultan Syarif Kasim, Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat 22 Juli 2016.
 
“Pemerintah Kota Tegal mendapatkan penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa sertifikat Adipura. Ahamdulillah, hal ini menunjukkan bahwa Kota Tegal benar-benar peduli terhadap lingkungannya,” kata Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno saat meninjau Gang Seruni, Jalan Kemuning, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah,  Selasa (19/7/2016).
 
Masitha meminta warga Kota Tegal tidak lekas puas dan berhenti menjaga lingkungan sekitar. Menurut dia, penghargaan ini merupakan langkah awal menuju piala Adipura.
 
“Itu berarti Kota Tegal sudah memenuhi kriteria untuk memperoleh piala Adipura. Dengan diberikannya sertifikat terlebih dahulu. Insha Allah, tahun depan penyempurnaan penilaian untuk mendapatkan piala Adipura,” kata dia.
 
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal Rudi Hersetyawan mengatakan, melalui sertifikat Adipura ini berarti ada peningkatan dan penghargaan terhadap kemajuan Kota Tegal yang masuk kategori Kota Sedang. “Berarti penghargaan pemerintah terhadap keja keras Pemkot yang luar biasa,” kata Rudy.
 
Kota Tegal menerima undangan penyerahan penghargaan Adipura dengan Nomor UN.127/PSLB3/PS/PLN.0/7/2016 tanggal 15 Juli 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Tuti Hendrawati Mintarsih.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif