"Kalau dikosongkan kita tidak akan tuntut. Kalau mereka pergi urusan selesai," kata Oncan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (21/9/2015).
(Baca: Tukang Duplikat Kunci Digugat Rp1,2 Miliar)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Oncan mengatakan kliennya tidak menginginkan uang hasil gugatan itu. Menurutnya, tindakan kliennya melalui langkah hukum sudah sesuai dengan aturan yang ada. "Kami ingin mengatakan begini, mau rakyat kecil atau besar harus taat pada hukum," kata dia.
Di sisi lain, Oncan juga mengaku belum memperoleh adanya undangan atau kabar dari keraton sebagai pemilik lahan sengketa tersebut. Kata Oncan, undangan hanya diperoleh dari pengadilan.
"Masalah dipanggil atau bagaimana tidak tahu. Ini sudah masuk ranah hukum. Apakah keraton punya kewenangan? Silakan itu keraton yang menjawab," ujarnya.
(Baca: PKL Digugat Rp1,2 M, Keraton Yogyakarta Angkat Bicara)
Pengacara lima PKL tergugat, Agung Pribadi, mengatakan hingga kini masih akan melayani proses di pengadilan. Agung tetap yakin kalau lima PKL tersebut tidak bersalah dengan menempati lahan tempat berjualan.
"Dulu sudah pernah ada pengukuran bersama, bahkan pak Eka Aryawan sendiri datang. Tanah yang dipakai PKL tidak masuk dalam lahan seluas 73 meter persegi kekancingan keraton," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)