Kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor utama berkembangnya jenis burung bernama latin Leucopsar Rothscildi ini.
"Para penangkar Bali merasa tenang karena burung yang mereka tangkarkan dan kembangkan beratatus resmi atau legal dari pemerintah," kata Koordinator Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) BKSDA Jawa Tengah, Sohib Abdillah, dalam konferensi pers tentang Bimbingan Teknik Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Festival Satwa Hasil Penangkaran (SHP), di Kota Solo, Sabtu (21/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari 111 unit penangkaran burung dilindungi yang sudah terdaftar di Jawa Tengah, 88 unitnya merupakan penangkaran Jalak Bali. Wilayah Solo Raya memiliki jumlah penangkaran Jalak Bali terbanyak, terutama di Kabupaten Klaten. Sedangkan Kota Solo hanya memiliki satu tempat penangkaran Jalak Bali.
Meningkatnya populasi Jalak Bali di Jateng karena mudahnya perizinan dan penangkaran. Masyarakat juga meminati jenis burung ini karena harga jual tinggi. "Kami berharap adanya penangkaran dan izin memelihara satwa bisa mengurangi perdagangan ilegal," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
