mendatang, Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibawa menerbitkan maklumat. Bukan tanpa alasan, sebab konflik internal keraton hingga saat ini belum juga menemukan titik terang.
Lembar maklumat tertanggal 1 April 2017 tersebut diperbanyak seribu lembar dan disebar di beberapa tempat.
Penerbitan maklumat sebagai ajakan bagi masyarakat, khususnya di sekitar Keraton Kasunanan Surakarta untuk menjaga kondusifitas wilayah. "Tujuannya agar tercipta kamtibmas yang kondusif menjelang jumenengan," ungkap Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibawa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada empat poin dalam maklumat bernomor Mak/01/IV/2017 tersebut. Pertama, mengacu KUHP Pasal 160 menyinggung mengenai tindakan penghasutan.
Barangsiapa di muka umum dengan lisan ataupun tulisan menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan akan mendapatkan sanksi tegas.
Poin berikutnya, menyinggung mengenai kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dasar hukumnya yakni KUHP Pasal 170.
Ketiga, setiap orang yang sengaja mengalihkan kepemilikan, mengubah fungsi atau kawasan, merusak, menghalang-halangi orang yang akan melestarikan cagar budaya, serta orang yang menemukan cagar budaya harus melapor pada pihak berwajib. Poin ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Butir terakhir berbunyi, apabila semua pihak dan masyarakat melanggar tiga poin di atas maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabumi mengapresiasi keluarnya maklumat Kapolresta Solo. "Bagus. Agar semua pihak taat hukum termasuk penyelenggara negara," ungkapnya saat ditemui di Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu, 2 April 2017.
Sehari berselang setelah keluarnya maklumat, Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibawa mendatangi Sasana Putra Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu, 2 April 2017. Kapolres dan sejumlah pihak menggelar pertemuan tertutup dengan kerabat Keraton Kasunanan Surakarta.
"Mediasi semua pihak. Saya minta semuanya berdoa agar semua masalah selesai dengan aman, kondusif, sesuai harapan. Solo tetap aman dan nyaman," ungkap Kapolres, sebelum kembali masuk ke Sasana Putra. Ia enggan merinci siapa saja yang hadir dalam pertemuan tertutup itu.
Sebelumnya, Raja Keraton Solo (PB XIII) membentuk tim lima untuk menyelesaikan persoalan internal keraton. Kemudian keluarlah surat tertanggal 20 Maret 2017 bernomor 001/Satgas.PN/III/2017 dan dibuat oleh Satgas Panca Narendra (tim lima).
Surat tersebut berisi imbauan untuk mengosongkan secara fisik tanah dan bangunan di Keraton Kasunanan Solo beserta kelengkapan di dalamnya. Pengosongan harus dilakukan 20 Maret 2017 hingga 23 Maret 2017 pukul 17.00 WIB.
Munculnya surat itu ternyata tidak mempengaruhi aktivitas di dalam Keraton Kasunanan, dewan adat tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.
Pembentukan tim lima juga dipersoalkan oleh dewan adat. Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakubuwono (PB) XIII digugat karena hal tersebut. Gugatan dilayangkan oleh anak dan keponakan PB XIII.
Gugatan dari GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (salah satu anak PB XIII) dan BRM Aditya Soerya Harbanu (keponakan PB XIII) itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu 15 Maret 2017 lalu.
PB XIII pernah dinyatakan sakit permanen karena stroke oleh kuasa hukumnya tiga tahun lalu. Penggunggat menilai seharusnya jika seseorang mengalami sakit permanen maka tidak dapat membuat surat keputusan hukum tetap, salah satunya membentuk tim lima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)