Nelayan Tegal bersiap berangkat ke Semarang untuk menemui Gubernur Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Ist)
Nelayan Tegal bersiap berangkat ke Semarang untuk menemui Gubernur Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Ist) (Kuntoro Tayubi)

Ratusan Nelayan Tegal akan Mengadu Cantrang pada Gubernur

cantrang
Kuntoro Tayubi • 17 Januari 2017 11:02
medcom.id, Tegal: Ratusan nelayan Tegal akan berharap bisa bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Selasa, 17 Januari. Mereka akan mengadukan nasib dan legalitas surat edaran terkait masa perpanjangan penggunaan alat tangkap cantrang.
 
Nelayan bertolak dari Tegal dini hari tadi menggunakan tujuh bus pariwisata. Sebelum menemui gubernur, nelayan lebih dulu menghadiri undangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng untuk mendengarkan arahan terkait penggunaan alat tangkap cantrang.
 
“Kami akan mengadukan nasib kepada gubernur dan menuntut adanya legalitas surat edaran,” kata Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Riswanto, sesaat sebelum berangkat ke Semarang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dijelaskan, jumlah nelayan yang berangkat sekitar 400 orang. Terdiri dari para pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK).
 
Legalitas, kata Riswanto, sangat diperlukan para pengguna cantrang. Dengan begitu, selama kurun waktu enam bulan masa toleransi, nelayan melaut dengan perasaan tenang.
 
“Jika ada oknum aparat yang mempermasalahkan alat tangkap yang digunakan, legalitas tersebut dapat dijadikan pedoman nelayan untuk membela diri,” tandasnya.
 
Sementara, Sekretaris PNKT Said menegaskan, para nelayan tetap menuntut dilegalkannya alat tangkap cantrang secara nasional. Sebab, nasib ribuan nelayan dan pengusaha ikan lainnya sangat bergantung pada alat tangkap tersebut.
 
Apabila tetap dilarang, ribuan nelayan terancam menganggur. Karena dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik kapal dan ABK. Pemilik usaha perikanan lainnya seperti fillet dan koperasi nelayan juga turut terdampak.
 
Kalaupun harus mengganti alat tangkap, menurut Said membutuhkan waktu satu hingga dua tahun. “Biaya yang dibutuhkan juga cukup besar,” jelasnya.
 
Dibeberkan, satu kapal bisa menelan biaya Rp1,5 miliar untuk mengganti alat tangkap seperti yang diinginkan pemerintah. Padahal, saat ini banyak pemilik kapal yang masih memiliki utang di bank dengan jangka waktu dua sampai lima tahun.
 
“Jadi kalau dipaksakan diganti akan sangat memberatkan,” tutupnya.
 
Aturan alat cantrang termaktub dalam Permen Kelautan dan Perikanan (KKP) No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. 
 
Sejatinya, KKP telah sedikit memberi kelonggaran untuk nelayan di Jateng. Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015, memberi toleransi para nelayan menggunakan alat tangkap cantrang hingga Desember 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif