Dua PKL Gondomanan, Budiono dan Agung menunjukkan kuitansi pembayaran banding putusan. Kuitansi pembayaran banding putusan oleh PKL Gondomanan. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim.
Dua PKL Gondomanan, Budiono dan Agung menunjukkan kuitansi pembayaran banding putusan. Kuitansi pembayaran banding putusan oleh PKL Gondomanan. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim. (Ahmad Mustaqim)

Koin PKL untuk Pengadilan Negeri Yogya

sengketa lahan
Ahmad Mustaqim • 24 Februari 2016 14:35
medcom.id, Yogyakarta: Pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Daerah Istimewa Yogyakarta keukeuh ingin bertahan di tanah yang ditempati. Meskipun, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memvonis mereka bersalah karena menempati tanah yang bukan haknya.
 
Dua orang PKL Gondomanan, Agung (tukang duplikat kunci) dan Budiono (pedagang stiker), datang ke PN Kota Yogyakarta, Rabu 24 Februari 2016. Keduanya mewakili PKL lain untuk mulai mengurus proses banding putusan.
 
"Kami datang hanya berdua. Yang lain ada keperluan, tidak bisa datang," kata Agung di PN Kota Yogyakarta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam memproses banding, para PKL ditemani penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Rizki Fatahillah. Mereka ternyata sudah menyiapkan biaya banding senilai Rp2 juta.
 
Untuk membayar biaya banding itu, para PKL menggunakan uang koin. Uang recehan itu dikumpulkan para relawan yang mendukung PKL setelah digugat Rp1,2 miliar oleh pengusaha Eka Aryawan. Jumlah uang koin yang terkumpul yakni sebanyak Rp3.338.000.
 
"Biaya banding Rp2 juta sudah kami bayarkan melalui bank BTN," ungkap Agung.
 
Penasihat PKL Gondomanan, Rizki Fatahillah menambahkan, para PKL tetap ingin bertahan mencari penghidupan di salah satu sudut bagian depan lahan pengusaha Eka Aryawan. "Jika memang kita (PKL) tetap kalah di pengadilan, ini menjadi preseden buruk untuk mereka yang berada di dekat tanah kekancingan. Bukan tidak mungkin akan terjadi saling menggugat," kata dia.
 
Gugatan Eka Aryawan bermula dari Surat Kekancingan (sewa lahan milik Keraton Yogyakarta) yang ia miliki. Ternyata, dalam lahan kekancingan, sudah ada lima PKL yang menempati. PKL berkukuh juga punya hak atas lahan itu.
 
Mediasi dua kubu tak tercapai, Eka membawa perkara ke meja hijau. Eka menggugat Rp1,2 miliar ke lima PKL. Pada 11 Februari 2016, majelis hakim PN Kota Yogyakarta memvonis lima PKL bersalah dan diwajibkan membayar Rp1.186.000, tidak seperti yang dituntutkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif