Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan Udik belajar meracik oplosan beberapa tahun lalu dari temannya. Bahan-bahan yang digunakan Udik di antaranya etanol, air putih, dan pemanis buatan. Fakta itu didapat dari hasil uji laboratorium dan keterangan tersangka.
"Campuran pemanis buatannya ini tujuannya agar minuman ada rasanya," kata Anggaito, Jum'at (19/05/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Etanol yang digunakan Udik biasa untuk campuran bahan kosmetika. Beberapa bahan diperoleh dari Solo, Jawa Tengah. Tiap produksi dari puluhan liter etanol dan air mineral, Udik menghasilkan 230 botol ukuran 600 mililiter.
"Minuman itu dijual ke warung-warung. Harganya Rp11 ribu per botol," ujarnya.
Pelaku, lanjut Anggaito, mengaku meracik miras oplosan terakhir kali sekitar seminggu lalu dan langsung menjualnya ke pengecer. Tak berselang lama, sejumlah pengonsumsi minuman tersebut akhirnya tewas.
"Alasan pelaku menjalankan bisnis ini karena modalnya kecil mendapat keuntungan besar. Pelaku sebelum berjualan miras, tak memiliki pekerjaan," jelasnya.
Akhir pekan lalu, 13 orang di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta meninggal diduga akibat miras oplosan. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang penjual miras. Dari dua orang itu, polisi menetapkan satu diantaranya sebagai tersangka dengan barang bukti 81 botol miras.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap Budiyanto alias Udik sebagai peracik miras. Polisi menjerat Udik dengan Pasal 204 ayat 2 dan atau Pasal 136 atau 137 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
