Sejumlah sampel barang bukti miras oplosan serta miras ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Sejumlah sampel barang bukti miras oplosan serta miras ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Diduga Ada Metanol pada Miras Mematikan di Yogya

miras oplosan
Ahmad Mustaqim • 17 Mei 2016 16:48
medcom.id, Yogyakarta: Jajaran kepolisian telah menangkap penjual miras oplosan Fariyanto. Dari Feriyanto, polisi menyita 81 botol miras dalam wadah bekas air kemasan berukuran 550 mili liter. Selain itu, polisi juga mengangkut ratusan botol miras ilegal dari berbagai lokasi di Yogyakarta.
 
Wakil Kepala Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Abdul Hasyim Gani mengatakan belum mendalami sepenuhnya penyebab kematian akibat meminum miras. Ia menilai, reaksi zat minuman yang terminum tampak menimbulkan daya rusak kuat dibanding dalam kasus di Sleman, awal tahun ini.
 
Gani menduga kuat campuran miras oplosan mematikan itu adalah metanol. "Dalam kasus di Sleman, orang yang minum masih memiliki waktu di rumah, muntah-muntah lalu dibawa ke rumah sakit. Kalau di Bantul, orang yang selesai minum kemudian pingsan, tertidur lalu meninggal," kata Gani di Mapolda DIY, Selasa (17/6/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Gani memperkirakan, campuran zat didalam miras oplosan itu memiliki kadar tinggi. Bahkan, ia menaksir kadar campuran miras oplosan mencapai lebih dari 90 persen.
 
Namun, Gani bersama jajaran polisi sudah mengirim sampel miras oplosan itu ke Laboratorium Forensik Kepolisian di Semarang untuk diteliti lebih lanjut. Berapa persen kandungan campuran dan apa saja zat yang ada di dalamnya. "Kita menunggu hasilnya," ujarnya.
 
Ia menambahkan, sampai saat ini sudah ada 12 korban meninggal akibat miras oplosan itu. Ia berharap korban meninggal tidak bertambah lagi.
 
Fenomena kematian pengonsumsi miras oplosan mencapai 12 orang di Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, akhir pekan lalu. Mereka mati tak lama setelah mabuk miras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif