Puluhan anggota Satpol PP mendatangi pabrik CV Sumber Anugrah Plastindo. Petugas menempelkan stiker tanda penyegelan.
Kepala Satpol PP Kota Solo Sutardjo mengatakan, pemilik pabrik melanggar izin usaha dan dampak gangguan terhadap lingkungan. Limbah pabrik juga mencemari lingkungan pemukiman setempat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Awalnya izin perdagangan. Kenyataannya juga digunakan untuk industri. Maka, hari ini kami lakukan penutupan pabrik, sudah kami beri satpol line," kata Sutardjo saat ditemui Metrotvnews.com usai penutupan pabrik, Rabu (18/5/2016).
Sebelumnya, Satpol PP juga telah memberikan peringatan tertulis kepada pemilik pabrik plastik itu pada 2015. Namun pemilik pabrik belum bereaksi dan mengurus perizinan yang seharusnya.
"Ini menjadi pelajaran. Jika izin tidak sesuai ya akan kami tutup," ujar dia.
Selanjutnya, Pemkot Solo akan memperketat pengawasan pada pabrik-pabrik setempat. "Kami akan bekerjasama dengan wilayah. Supaya wilayah bisa melakukan pendataan. Satpol PP juga berkoordinasi dengan BPMPT untuk mengecek perizinan," imbuh dia.
Semantara Ketua RW 1 di Banyuanyar Joko Sumadi mengatakan, warga sebenarnya merasa terganggu dengan keberadaan pabrik plastik.
"Awal Februari 2015 itu kami sudah mengeluhkan pada BLH karena warga tidak tahan baunya. Setelah itu pabrik sempat ditutup kemudian selang beberapa hari buka kembali," kata Joko.
Joko menuturkan, pada 21 April 2015, warga kembali menuntut penutupan pabrik lantaran pencemaran udara yang mengganggu warga. "Setelah itu sempat ditutup dan selang beberapa pekan kembali beroperasi hingga ditutup oleh Satpol PP langsung hari ini," kata dia.
Keluhan terhadap persoalan pencemaran udara ini dirasakan oleh warga dari dua rukun warga. "Ada sekitar 200 KK warga dari RW 1 dan 150 KK dari RW 10," kata dia.
Warga setempat akan ikut mengawasi operasional pabrik jika pemilik nekat membuka pabrik kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)