Aksi SPPI III di kantor Pelindo III cabang Tanjung Emas, Jalan Coaster No 10 A, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/5/2016). (Metrotvnews.com/Dhana Kencana)
Aksi SPPI III di kantor Pelindo III cabang Tanjung Emas, Jalan Coaster No 10 A, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/5/2016). (Metrotvnews.com/Dhana Kencana) (Dhana Kencana)

GM jadi Tersangka, Karyawan Pelindo III Demo

pelindo
Dhana Kencana • 30 Mei 2016 15:45
medcom.id, Semarang: Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) III, berdemonstrasi di kantor Pelindo III cabang Tanjung Emas, Jalan Coaster No 10 A, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/5/2016).
 
Aksi itu merupakan solidaritas dukungan kepada General Manajer Pelindo III Cabang Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng. 
 
Dalam aksinya, para karyawan menggenakan ikat kepala bertuliskan "Save GM Tanjung Emas" dan pita hitam di lengan. Mereka berorasi di dalam kantor dan menyatakan mendesak perusahaan untuk membela Tri Suhardi, karena dianggap tidak bersalah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jika aksi kita pertama ini tidak didengar oleh pihak Polda Jawa Tengah, KSOP, dan pemerintah kita akan slow down mengurangi sedikit demi sedikit aktivitas pelabuhan,” kata Ketua Umum SPPI III Dhany Rahmat Agustian.
 
Dhany menyebut aksi ini sebagai bentuk kecaman kriminalisasi terhadap pekerja BUMN. Dengan dinamika yang ada saat ini, pihaknya tidak akan menghentikan pelayanan, tetapi akan mengurangi jam kerja SPPI III. Karena, menurutnya ketiadaan GM akan mengusik produktivitas dan ketenangan para karyawan. 
 
“Kalau tidak ada leader, sisi mental para pekerja sudah tidak memungkinkan,” ungkap Dhany.
 
Aksi diakhiri dengan penandatanganan dukungan untuk Tri oleh seluruh anggota SPPI III pada kain putih sepanjang 30 meter.
 
Kasus ini bermula saat kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh Pelindo III di Pelabuhan Tanjung Emas dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang pada 19 November 2015. Saat itu Pelindo III dianggap melakukan kegiatan ilegal karena belum memiliki izin bongkar muat (SIUPBM).
 
Karenanya, Ketua DPW APBMI Jateng Romulo Simangunson melaporkan Tri selaku GM Pelindo III Tanjung Emas Semarang ke Polda Jateng dengan tuduhan melakukan kegiatan ilegal. Landasannya, BUP Pelindo III tidak memiliki izin bongkar muat. Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh atas pelanggaran UU 17/2008 tentang Angkutan Pelayaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif